suaramarhaen.com, Denpasar. Sidang gugatan Walhi Bali terhadap Gubernur Bali terkait dikeluarkannnya ijin eksploitasi Taman Hutan Rakyat (Tahura)terus bergulir di PTUN Denpasar. Kamis (11/4), Walhi mengajukan 35 bukti mengenai adanya kesalahan dalam pengeluaran ijin.
Salah-satu bukti yang terpenting adalah surat pengeluaran ijin prinsip itu sendiri yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2011. “Padahal pengakuan TRB di persidangan menyebut, mereka baru mendapatkan pengesahan Menkumham sebagai badan publik pada bulan agustus,” kata Edmundos Indrawan, pengacara Walhi.
Bukti lain meliputi legal standing Walhi sebagai penggugat, rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam serta sejumlah surat lainnya. Yang menarik, mereka juga melampirkan SK Menteri Kehutanan mengenai peta indikasi hutan yang harus dilindungi dari eksploitasi dimana Tahura Ngurah Rai termasuk di dalamnya. Menurut Indrawan, hal itu menunjukkan kurangnya konsistensi pihak Kehutanan karena juga mengeluarkan rekomendasi untuk ijin prinsip.
Selain itu, pihaknya juga menjadikan Surat Rekomendasi DPRD Bali yang meminta Gubernur menghentikan proses pemberian ijin Tahura sebagai. “Itu artinya rakyat Bali yang diwakili para anggota Dewan tidak menghendaki adanya eksploitasi tahura,” tambahnya.
Menanggapi pengajuan ala-alat bukti itu, pengacara Gubernur Bali Made Sumanta, menyatakan akan mengajukan bukti-bukti pada pekan datang. “Kami belum siap mengajukan pada hari ini,” katanya kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar. Hal yang sama dinyatakan oleh pengacara PT TRB Warsa T Bhuwana. ***
0 comments :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !