suaramarhaen.com, Denpasar. Sidang ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Bali antara Walhi dan Gubernur Bali berlangsung memanas. Sebabnya lantaran pemohon, dalam hal ini Walhi Bali, merasa hak untuk menggali informasi dari saksi dihambat oleh termohon.
Pada sidang ajudikasi yang diketuai oleh Gede Sentanu itu menghadirkan saksi dari Staf Bidang P3A, Dinas Kehutanan, Wayan Suardana. Pada kesempatan itu, Suardana menjelaskan jika 11 dokumen yang dimintakan Walhi Bali, delapan dokumen sudah diberikan.
"Sementara tiga dokumen itu tidak diberikan karena menyangkut rahasia. Kalau diberikan justru melanggar, dan bisa diancam pidana," jelas Suardana di Kantor KIP Bali, Rabu 10 April 2013.
"Pengecualian itu tidak sembarangan. Instansi mengecualikan dengan merujuk UU, di antaranya UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Rahasia Dagang dan UU Perbankan," papar Suardana.
Menurut dia, tiga dokumen PT Tirta Rahmat Bahari (PT TRB) berisi surat pengajuan referensi bank, profil usaha, rujukan desain dan rencana anggaran biaya dalam proyek di hutan mangrove seluas 102,2 hektar itu.
"Dalam UU Perbankan itu disebut rahasia bank. Itu ada sanksi pidana apabila diungkap tanpa restu pihak berwenang dalam hal ini BI," jelas dia.
"Semua sudah ditempuh sesuai dengan koridor hukum sesuai UU yang berlaku," paparnya. Kendati begitu, Suardana mengaku hanya melihat sepintas saja dokumen-dokumen itu. "Kami hanya melihat sepintas saat melakukan penelitian, verifikasi saat diajukan permohonan oleh PT TRB," beber dia.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi Bali, Wayan "Gendo" Suardana menjelaskan, "yang bermasalah itu di pihak gubernur. Dia tidak tahu mana informasi yang dikecualikan," tegas Gendo.
"Yang kedua, ketika Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) ini dikatakan wajib diberikan ketika ada pihak yang meminta. Padahal UKL/UPL itu adalah wajib diketahui publik. Dasar hukumnya jelas," tegas Gendo.
Sidang yang digelar siang tadi itu sempat berlangsung panas lantara kuasa termohon terus menyampaikan interupsi saat pemohon menggali informasi dari saksi. "Kuasa termohon mau menyelamatkan saksi, makanya sidangnya jadi panas. Asas penyelenggaraan kehutanan itu salah satunya adalah asas keterbukaan. Jadi saksi ini banyak yang tidak dia tahu, tapi karena saksi ini tidak independen, dia hanya staf, sementara atasannya menjadi kuasa dari Gubernur, jadi seolah-olah banyak tahu," sesal Gendo.
Pada sidang ajudikasi yang diketuai oleh Gede Sentanu itu menghadirkan saksi dari Staf Bidang P3A, Dinas Kehutanan, Wayan Suardana. Pada kesempatan itu, Suardana menjelaskan jika 11 dokumen yang dimintakan Walhi Bali, delapan dokumen sudah diberikan.
"Sementara tiga dokumen itu tidak diberikan karena menyangkut rahasia. Kalau diberikan justru melanggar, dan bisa diancam pidana," jelas Suardana di Kantor KIP Bali, Rabu 10 April 2013.
"Pengecualian itu tidak sembarangan. Instansi mengecualikan dengan merujuk UU, di antaranya UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Rahasia Dagang dan UU Perbankan," papar Suardana.
Menurut dia, tiga dokumen PT Tirta Rahmat Bahari (PT TRB) berisi surat pengajuan referensi bank, profil usaha, rujukan desain dan rencana anggaran biaya dalam proyek di hutan mangrove seluas 102,2 hektar itu.
"Dalam UU Perbankan itu disebut rahasia bank. Itu ada sanksi pidana apabila diungkap tanpa restu pihak berwenang dalam hal ini BI," jelas dia.
"Semua sudah ditempuh sesuai dengan koridor hukum sesuai UU yang berlaku," paparnya. Kendati begitu, Suardana mengaku hanya melihat sepintas saja dokumen-dokumen itu. "Kami hanya melihat sepintas saat melakukan penelitian, verifikasi saat diajukan permohonan oleh PT TRB," beber dia.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi Bali, Wayan "Gendo" Suardana menjelaskan, "yang bermasalah itu di pihak gubernur. Dia tidak tahu mana informasi yang dikecualikan," tegas Gendo.
"Yang kedua, ketika Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) ini dikatakan wajib diberikan ketika ada pihak yang meminta. Padahal UKL/UPL itu adalah wajib diketahui publik. Dasar hukumnya jelas," tegas Gendo.
Sidang yang digelar siang tadi itu sempat berlangsung panas lantara kuasa termohon terus menyampaikan interupsi saat pemohon menggali informasi dari saksi. "Kuasa termohon mau menyelamatkan saksi, makanya sidangnya jadi panas. Asas penyelenggaraan kehutanan itu salah satunya adalah asas keterbukaan. Jadi saksi ini banyak yang tidak dia tahu, tapi karena saksi ini tidak independen, dia hanya staf, sementara atasannya menjadi kuasa dari Gubernur, jadi seolah-olah banyak tahu," sesal Gendo.
0 comments :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !