KPUD Bali: Surat Suara Pilgub Bali Sudah Sesuai Prosedur - Suara Marhaen
Headlines News :
Home » , » KPUD Bali: Surat Suara Pilgub Bali Sudah Sesuai Prosedur

KPUD Bali: Surat Suara Pilgub Bali Sudah Sesuai Prosedur

Written By Unknown on Wednesday, April 24, 2013 | 2:26 AM

Foto : Jaringnews.com (ilustrasi)

suaramarhaen.com, Denpasar. Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menjelaskan, penetapan surat suara paket nomor urut 1 yang diusung PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sudah sesuai prosedur. "Menurut kita sudah berjalan sesuai aturan, mereka semua sudah ketahui. Sudah sesuai dengan prosedur," kata Lanang, Rabu 24 April 2014.

Lantaran Panwaslu Bali mempersoalkan hal itu, Lanang mengaku akan menjawabnya sesuai dengan sikap institusinya. "Karena panwas yang mempersoalkan, kita akan jawab juga dengan sikap kita," kata Lanang. Lanang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat. Menurutnya, sudah ada masukan dari KPU Pusat. Hanya saja, masukan itu baru sebatas koordinasi personal, belum menjadi keputusan kelembagaan.

"Secara telepon kami sudah komunikasi dengan KPU Pusat. Sudah ada masukan, tapi belum secara kelembagaan. Secara personal sudah. Kita sedang koordinasi ke pusat. Kalau tidak besok, lusa kita akan jawab kepastian persoalan surat suara itu," ujarnya.

"Kami harus menampung semua pemikiran komisioner yang lima itu. Akan kita tetapkan di pleno. Secepatnya kita plenokan, kemungkinan besok atau lusa," tambah Lanang. Kendati begitu, Lanang menjelaskan proses awal penetapan surat suara kedua kandidat. Pada saat penyerahan awal surat suara tanggal 30 Maret 2013, kedua kandidat sudah membubuhkan tanda tangan.

"Pasangan kedua kandidat sudah tanda tangan. Kandidat nomor satu sudah menyampaikan akan ada perubahan desain gambar. Lalu tanggal 11 April 2013 itu ditandatangi oleh kandidat 1, lalu kita telepon kandidat dua untuk segera menandatangani," jelasnya.

"Dia datang ke kantor. Langsung ditandatangani. Dia lihat kok surat suaranya. Tim Pasti-Kerta sudah melihat semua. Surat suara nomor urut 1 juga sudah dia lihat kok. Itu kan satu lembar," imbuh Lanang.
Jika alasan Tim Pasti-Kerta pada saat penandatanganan tanggal 11 April 2013 hanya untuk surat suara Pasti-Kerta belaka, menurut Lanang hal itu sah-sah saja. "Alasan mereka menjustifikasi nomor dua saja. Tapi itu kan satu kesatuan menurut kita. Ya mereka menyetujui. Perubahan itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak," tegas Lanang.

Menurut Lanang, sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 2, ada tiga item yang diatur yakni nomor urut, nama kandidat dan foto. "Di luar itu kan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Mereka sudah sepakat ditandatangani bermaterai," paparnya. Soal alasan keputusan perubahan desain paket PAS yang belum diplenokan, Lalang menjelaskan jika tidak semua keputusan KPUD harus melalui pleno. "Tidak harus semua diplenokan. Kita punya mekanisme internal terkait dengan kertas suara dan terkait kebijakan-kebijakan. Surat suara PAS sudah sah," tutur Lanang. ***
Share this article :

0 comments :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Suara Marhaen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger