Pastika Protes Surat Suara Puspayoga - Suara Marhaen
Headlines News :
Home » , » Pastika Protes Surat Suara Puspayoga

Pastika Protes Surat Suara Puspayoga

Written By Unknown on Wednesday, April 24, 2013 | 2:57 AM

Foto : Made Mangku Pastika(mangkupastika.com)
suaramarhaen.com, Denpasar. Kandidat Gubernur Bali yang diusung Golkar-Demokrat dan tujuh partai lainnya, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) memprotes surat suara kandidat yang diusung PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Pasalnya, dalam surat suara tersebut dianggap PDIP memasukkan logo partai di luar ketentuan yang berlaku. "Panwaslu sudah melakukan kajian dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," kata anggota Tim Pemenangan Pasti-Kerta, Ketut Ngastawa di Kantor KPUD Bali, Selasa 23 April 2013.

Setelah melakukan kajian, Ngastawa melanjutkan, alangkah baiknya jika semua pihak mematuhi ketentuan yang ada. "Kita mengacu kepada ketentuan hukum, apapun bentuknya. Oleh karena itu kami tindak lanjuti. Dan, ternyata oleh Panwaslu juga dinyatakan sama. Kita, Tim Pasti-Kerta senantiasa berjalan pada koridor hukum," kata Ngastawa.

Kendati begitu, kesepakatan pengenaan logo PDIP pada kertas suara Paket PAS sudah ditandatangani oleh Sekretaris Pemenangan Pasti-Kerta, Komang Purnama. Atas hal itu, Ngastawa mengakui jika tak memerhatikan betul format kertas suara Paket PAS.

"Kami hanya memerhatikan format kami. Bahwa ternyata Panwaslu dan masyarakat menyatakan itu tidak baik, tidak benar, ya tentu kami respon. Justru keliru jika kami tidak merespon. Karena itu, semua harus dikembalikan kepada koridor hukum. Sehingga, pemilu bisa berjalan jujur dan adil," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena menjelaskan, gambar surat suara paket yang diusung PDIP semestinya menggunakan format sesuai dengan yang mereka sampaikan ketika mendaftar ke KPUD Bali.

"Waktu itu formatnya logo hanya pin kecil di dada calon wakil gubernur Dewa Nyoman Sukrawan. Saat ini logonya partai besar di bawah kedua kandidat. Itu kita ketahui setelah dicetak. Jadi harus dikembalikan ke format awal," imbuh Wena.

Jika mengacu pada pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, yang diatur dalam surat suara adalah foto, nama kandidat dan nomor urut. "Tapi jikapun ada perubahan-perubahan, silakan para pihak membicarakan hal itu untuk menyepakati. Kami hanya tidak ingin timbul masalah usai pemilu," kata Wena.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenganan Paket PAS, Nyoman Sudiantara menjelaskan, apa yang diserahkan ke KPUD saat pendaftaran hanya gambar awal dan terus mengalami perubahan. Perubahan itu sendiri sudah disampaikan ke KPUD dan diketahui oleh Tim Pasti-Kerta. "Buktinya mereka menandatangani kesepakatan hasil akhir di atas materai. Yang menandatangani Sekretaris Tim Pemenangan mereka, Komang Purnama," jelas Sudiantara.

Menurut dia, masalah simbol partai dalam surat suara PAS merupakan hal prinsip bagi PDIP. "Bagi kami ini harga mati. Tidak ada landasan yang melarang penggunaan simbol partai. Apalagi sudah ada penandatangan kesepakatan dari kedua tim soal itu. Kalau mereka ribut di internal, itu bukan salah kita," kata Sudiantara.

"Kami sepakat 15 Mei ini aman dan tentram. Kondusifitas itu harga mati yang tidak bisa ditawar. Tapi jangan kami diotak-atik soal prinsip. Kami ingin memberi tahu soal itu. Kami akan melakukan perlawanan jika hal itu dihilangkan," katanya.

"Kami tidak mempersoalkan warna merah pada background surat suara mereka, meski mereka diusung Golkar-Demokrat. Tapi aturan tidak melarang, makanya kami tidak protes. Tapi secara etika tidak pantas. Kalau logo partai dihilangkan, semua kader sudah telepon itu harga mati," tegas Sudiantara.
Share this article :

0 comments :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Suara Marhaen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger